Jumat, 30 September 2011

Larangan-Larangan dalam Etika Bisnis Islam

Larangan-Larangan dalam Etika Bisnis Islam

Jika berbicara mengenai etika, maka yang terlintas adalah apa yang boleh dan apa yang dilarang. Untuk itu hal-hal yang dilarang dalam bisnis adalah sebagai berikut:

1.Menyembunyikan harga kini
Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya:“dari Thowus, dari Ibnu Abbas RA berkata: Bersabda Rasullullah SAW “Janganlah kamu menjemput para pedagang yang membawa dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran dan janganlah orang kota menjual barang yang diketahui orang desa”.Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa yang dimaksud dari sabda Rosul? Jawab Ibnu Abbas,”Maksudnya,janganlah orang kota menjadi perantara bagi orang desa”.
2.Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah.sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi.
3.Menipu
Islam
 mengharamkan penipuan dalam semua aktivitas manusia,termasuk dalm kegiatan bisnis dan jual beli.memberikan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan buruk termasuk dalam kategori penipuan.
4.Mengurangi timbangan dan takaran
Salah satu cermin keadilan adalah menyempurnakan timbangan dan takaran.inilah yang sring diulang dalan Al-Quran”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar,dan timbanglah dengan neraca yang benar itulah lebih utama bagimu dan baik akibatnya.”
5. Mengukur Pembayaran Utang
Islam yang mewajibkan sikap adil dengan melunasi utang jika sudah sanggup membayarnya,agar terlepas tanggungjawabnya.Jika seseorang mampu membiayai utang tetapi ia tidak melakukannya maka ia bertindak zalim.
6.Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya,bukan memperdagangkan barang-barang yang telah diharamkan oleh Allah.
7.Ihtikar
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis,namun islam melarang perilaku mementingkan diri sendiri,mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
8.Memakai sistem ijon
Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan,karena barang yang diperjualbelikan tidak diketahui dengan baik sehingga dapat dimungkinkan mengandung unsur penipuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar